Mesin pemolesan otomatis tabung persegi dapat mengampelas, kawat dan memoles permukaan tembaga, besi, aluminium, baja tahan karat dan bentuk lainnya.
Kunci untuk operasi pemolesan mesin pemolesan adalah mencoba mendapatkan laju pemolesan maksimum untuk menghilangkan lapisan kerusakan yang dihasilkan selama pemolesan sesegera mungkin. Pada saat yang sama, lapisan kerusakan pemolesan tidak boleh mempengaruhi jaringan akhir, yaitu, itu tidak akan menyebabkan jaringan palsu. Yang pertama membutuhkan penggunaan abrasive yang lebih kasar untuk memastikan kecepatan pemolesan dan kepadatan yang lebih besar untuk menghilangkan lapisan kerusakan yang membosankan. Tetapi lapisan kerusakan pemolesan juga lebih dalam; Yang terakhir membutuhkan penggunaan bahan terbaik untuk membuat lapisan kerusakan pemolesan lebih dangkal, tetapi laju pemolesan rendah. Cara terbaik untuk menyelesaikan kontradiksi ini adalah dengan membagi pemolesan menjadi dua tahap. Tujuan pemolesan kasar adalah untuk menghilangkan lapisan kerusakan pemolesan. Tahap ini harus memiliki tingkat pemolesan maksimum. Kerusakan permukaan yang dibentuk oleh pemolesan kasar adalah pertimbangan sekunder, tetapi juga harus sekecil mungkin; Diikuti oleh pemolesan halus atau pemolesan akhir), tujuannya adalah untuk menghilangkan kerusakan permukaan yang disebabkan oleh pemolesan kasar dan meminimalkan kerusakan pemolesan. Pengoperasian mesin pemolesan otomatis relatif sederhana, dan operator hanya perlu menempatkan objek untuk dipoles pada perlengkapan yang sesuai terlebih dahulu. Perbaiki jig di atas meja polisher otomatis. Mulai mesin pemolesan otomatis, mesin pemolesan otomatis melengkapi pekerjaan pemolesan dalam waktu yang ditentukan, dan berhenti secara otomatis, cukup lepaskan objek dari meja kerja. Sebelum memoles mesin pemolesan otomatis, perlu untuk menyesuaikan jarak antara kepala pemolesan dan permukaan kerja. Untuk mencapai efek kontak terbaik, lemparkan efek terbaik. Waxing tangan dapat digunakan selama pemolesan untuk mengurangi biaya mesin
Waktu pos: Mei-19-2022